Kebijakan Pengembalian Dana

(Refund Policy)

Terakhir Diperbarui: 30 May 2026

PENTING UNTUK DIPAHAMI: Halaman ini mengatur secara hukum mengenai seluruh ketentuan pengajuan pengembalian dana (*refund*) atas transaksi finansial yang terjadi di dalam platform ini. Dengan mengakses, menggunakan, dan melakukan transaksi dukungan pada platform kami, Anda secara otomatis menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh klausul yang tercantum di bawah ini tanpa paksaan dari pihak manapun.

PASAL 1: Sifat Dasar Transaksi dan Dana Dukungan

1.1. Platform ini merupakan sebuah sistem pembelajaran terbuka yang menyediakan akses konten edukasi, modul, dan *source code* secara 100% gratis kepada seluruh masyarakat tanpa memungut biaya registrasi atau langganan wajib.

1.2. Segala bentuk transaksi finansial yang diinisiasi oleh pengguna melalui platform ini dikategorikan murni sebagai **Donasi Sukarela / Dana Dukungan Pemeliharaan (*Crowdfunding/Voluntary Support*)** untuk membantu pengembangan infrastruktur, biaya sewa server, pemeliharaan domain, dan operasional platform.

1.3. Karena sifat dana tersebut adalah pemberian sukarela non-komersial dan tidak melibatkan kontrak jual-beli barang atau jasa komersial apa pun, maka seluruh transaksi yang berstatus **"Berhasil" (Success)** di dalam sistem kami secara hukum bersifat **Mutlak dan Tidak Dapat Ditarik Kembali (*Strictly Non-Refundable*)** untuk alasan personal, kesalahan internal donatur, atau perubahan keputusan sepihak.

PASAL 2: Kriteria dan Pengecualian Khusus Pengembalian Dana

Pengecualian terhadap Pasal 1.3 hanya dapat dipertimbangkan dan dinyatakan valid apabila memenuhi salah satu atau kedua kriteria teknis objektif di bawah ini:

2.1. Kegagalan Integrasi Sistem Utama (System Error)

Terjadi anomali atau kegagalan fungsi (*malfunction*) pada skrip API internal website kami saat memproses *callback notification* dari mitra *payment gateway*, yang menyebabkan dana donatur telah terpotong secara sah dari rekening asal namun status di dasbor website tetap dinyatakan gagal/tidak terdata.

2.2. Transaksi Ganda Akibat Gangguan Jaringan (Duplicate Payment)

Sistem pembayaran mendeteksi dan memproses pemotongan saldo pengguna lebih dari satu kali secara berurutan untuk satu ID donasi atau satu kali tindakan klik (*double hit*) akibat latensi tinggi, gangguan koneksi internet, atau *intermittent error* pada *gateway* perbankan.

PASAL 3: Batas Waktu, Syarat, dan Prosedur Pengajuan Klaim

3.1. Pengguna yang mengalami kendala teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 2 wajib melayangkan permohonan tertulis kepada tim administrasi kami dalam batas waktu maksimal **3 x 24 Jam (Tiga Kali Dua Puluh Empat Jam)** terhitung sejak stempel waktu (*timestamp*) transaksi tercatat pada mutasi perbankan. Segala bentuk aduan yang melewati batas waktu tersebut dinyatakan kedaluwarsa secara sistem.

3.2. Pengaju *refund* diwajibkan melampirkan dokumen validasi otentik berupa:

  • Bukti transfer resmi atau resi pembayaran digital (*e-receipt*).
  • Nomor *Invoice*, *Transaction ID*, atau nomor referensi unik unik yang dikeluarkan oleh iPaymu.
  • Tangkapan layar (*screenshot*) detail kendala teknis pada halaman website (jika ada).
  • Rekening koran atau bukti mutasi saldo yang memperlihatkan dengan jelas adanya pemotongan dana ganda.

PASAL 4: Proses Investigasi, Rekonsiliasi, dan Batas Waktu Penyelesaian

4.1. Setelah dokumen pada Pasal 3.2 diterima secara lengkap, tim admin akan melakukan proses **Investigasi Internal dan Rekonsiliasi Saldo** bersama tim teknis penyedia layanan *payment gateway* (iPaymu) untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar masuk ke rekening penampungan kami secara berlebih.

4.2. Proses audit silang dan verifikasi pemenuhan syarat ini membutuhkan waktu pemrosesan selama **7 (tujuh) sampai 14 (empat belas) hari kerja** (tidak termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional).

4.3. Pengguna dilarang keras melakukan tindakan pelaporan sepihak (*chargeback*) ke pihak bank penerbit atau menyebarkan informasi yang belum tervalidasi selama proses investigasi berjalan pada periode SLA (*Service Level Agreement*) tersebut.

PASAL 5: Metode Pengembalian Dana dan Biaya Administrasi

5.1. Jika hasil investigasi menyatakan pengajuan *refund* sah dan disetujui, dana akan dikembalikan secara utuh hanya ke rekening asal atau metode pembayaran semula yang digunakan saat transaksi terjadi demi mencegah aktivitas pencucian uang (*anti-money laundering*). Kami tidak melayani pengembalian dana ke rekening pihak ketiga yang berbeda identitas.

5.2. Segala bentuk **Biaya Administrasi Transaksi**, biaya kliring antar-bank, biaya transfer *interbank*, atau potongan persentase dari pihak ketiga (*payment gateway/switching*) yang timbul dari proses transaksi awal maupun proses pengembalian dana sepenuhnya akan dibebankan kepada pihak pemohon dan akan dipotong langsung dari nominal dana *refund*.

PASAL 6: Perubahan Kebijakan Sepihak

Kami memegang hak penuh untuk mengubah, memperbarui, menambah, atau menghapus bagian dari klausul Kebijakan Pengembalian Dana ini kapan saja demi menyesuaikan dengan perkembangan regulasi perbankan Bank Indonesia, hukum siber, maupun kebijakan internal mitra *payment gateway* kami tanpa memerlukan persetujuan tertulis sebelumnya dari pengguna. Pengguna disarankan untuk memeriksa halaman ini secara berkala.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan bantuan penanganan darurat terkait sengketa transaksi pembayaran, silakan layangkan aduan resmi Anda melalui menu layanan pelanggan pada halaman utama website kami.